MODUL 7
Materi dan Pembelajaran Demokrasi
Kegiatan
Belajar 1 : Hakikat Demokrasi dan Pilar-pilar Demokrasi Konstitusional
Demokrasi
dapat diterjemahkan “rakyat berkuasa” atau government or rule
of people(pemerintahan oleh rakyat). Dengan kata lain demokrasi
pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat baik secara langsung atau tidak
langsung (melalui perwakilan) setelah adanya proses pemiliham umum secara LUBER
dann JURDIL.
Menurut
Alamudi (Ed, 1991) demokrasi adalah seperangkat gagasan dan prinsip tentang
kebebasan, tetapi juga menyangkut seperangkat praktek dan prosedur yang
terbentuk melaui sejarah panjang dan sering berliku-liku sehingga demokrasi
sering disebut suatu pelembagaandari kebebasan.
Alamudi
(Ed, 1991) mengemukakan soko guru demokrasi sebagai berikut :
- Kedaulatan rakyat
- Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
- Kekuasaan mayoritas
- Hak-hak minoritas
- Jaminan hak asasi manusia
- Pemilihan yang bebas daan jujur
- Persaamaan di depan hukum
- Proses hukum yang wajar
- Pembatasan pemerintah secara konstitusional
- Pluralisme sosial, ekonomi dan politik
- Nilai-nilai toleransi, pragmatism, kerja sama dan mufakat
Budiardjo
(1988) mengidentifikasi demokrasi konstitusional sebagai suatu gagasan
pemerintahan demokratis yang kekuasaannya terbatas dan pemerintahannya tidak
dibenarkan bertindak sewenang-wenang. Demokrasi konstitusional sering juga
disebut constitutional government, limited government, atau restrained
government.
Demokrasi
konstitusional menurut Immanuel Kant dan F.Julius Stahl (dalam Budiardjo :
1988) ada 4 unsur Rechtsstaat, yakni :
- Hak-hak Asasi Manusia
- Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu
- Pemerintahan berdasarkan praturan-peraturan
- Peradilan administrasi dalam perselisihan
Sedangkan
menurut Anglo Saxon dan A. V. Dicey mengidentifikasi unsur Rule of Lawdalam
demokrasi konstitusional adalah :
- Supremasi aturan-aturan hukum (Supremacy of the Law)
- Kedudukan yang sama di depan hukum (Equality before the Law)
- Terjaminnya hak manusia oleh Undang-Undang
Untuk
membangun dan menegakkan demokrasi di Indonesia, menurt Sanusi (1999)
mengidentifikasi 10 pilar konstitusional Indonesia (The Ten Pilars of
Indonesian Constitutional Democracy) yaitu : 1) Ketuhanan Yang Maha Esa, 2)
hak Asasi Manusia, 3) Kedaulatan Rakyat, 4) Kecerdasan Rakyat, 5) Pemisahan
Kekuasaan Negara, 6) Otonomi Daerah, 7) Seupremasi Hukum (Rule of Law),
8) Peradilan yang bebas, 9) Kesejahteraan Rakyat, 10) Keadilan Sosial.
Faktor
yang dapat mempengaruhi pembangunan dan penegakkan demokrasi konstitusional di
suatu negara meliputi faktor pertumbuhan ekonomi, faktor sosial, dan faktor
budaya kkewarganegaraan dan akar sejarah.
Kegiatan
Belajar 2 : Pembelajaran Materi Demokrasi
Pendidikan
demokrasi perlu terus diupayakan dan dilaksanakan melalui proses pembelajaran,
baik melalui sekolah (schools based civic education) maupun dalam
lingkungan masyarakat (community based civic education).
Untuk
mengembangkan pendidikan demokrasi di Indonesia perlu ada paradigm baru yang
lebih mengembangkan kecerdasan warga Negara (civic intelligence) dalam
dimensi spiritual, rasional, emosional, dan social ; tanggung jawab warga
Negara (civic responsibility) ; serta partisipasi warga Negara (civic
participation) agar terbentuk warga Negara yang baik.
Proses
pendidikan kewarganegaraan kita harus membedakan antara aspek-aspek :
pengetahuan (knowledge), sikap dan pendapat (attitudes and opnions),
keterampilan partisipasi (participatory skills)
Keberhasilan
pembelajaran demokrasi sebagai suatu seni akan ditentukan oleh prinsip-prinsip
pembelajaran interaktif model John Dewey, yakni :
- Menghormati dan penuh perhatian kepada orang lain.
- Berpikir kreatif
- Menghasilkan sejumlah solusi tentang masalah-masalah bersama
- Berusaaha menerapkan solusi-solusi tersebut
Veldhuis
(1998) mengemukakan kemampuan dasar sering disebut pula”minimal package”
ditentukan oleh : (1) kebutuhan individu untuk memecahkan isu-isu dan masalah
sosial dan politik mereka sedang dan akan dihadapi, (2) isu dan masalah yang
telah menjadi topik dan agenda publik.
Ada
2 faktor yang sangat berpengaruh terhadap penyelenggaraan pembelajaran
demokrasi, antara lain :
1.
Lingkungan tempat proses pembelajaran
berlangsung, meliputi
- Jenis sekolah
- Jenis pendidikan orang dewasa
- Masyarakat tetangga
- Kelompok kepentingan
- Partai politik
- Asosiasi atau perkumpulan di masyarakat
2.
Karakteristik sosial,
ekonomi dan budaya peserta didik, meliputi :
- Karakteristik individu (usia dan jenis kelamin)
- Karakteristik sosial individu, dan status sosial ekonomi (pendapatan, pekerjaan)
- Karakteristik budaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar