Selasa, 14 Oktober 2014

Rangkuman Modul 7 UT

MODUL 7
Materi dan Pembelajaran Demokrasi


Kegiatan Belajar 1 : Hakikat Demokrasi dan Pilar-pilar Demokrasi Konstitusional
Demokrasi dapat diterjemahkan “rakyat berkuasa” atau government or rule of  people(pemerintahan oleh rakyat). Dengan kata lain demokrasi pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat baik secara langsung atau tidak langsung (melalui perwakilan) setelah adanya proses pemiliham umum secara LUBER dann JURDIL.
Menurut Alamudi (Ed, 1991) demokrasi adalah seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan, tetapi juga menyangkut seperangkat praktek dan prosedur yang terbentuk melaui sejarah panjang dan sering berliku-liku sehingga demokrasi sering disebut suatu pelembagaandari kebebasan.
Alamudi (Ed, 1991) mengemukakan soko guru demokrasi sebagai berikut :
  1. Kedaulatan rakyat
  2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
  3. Kekuasaan mayoritas
  4. Hak-hak minoritas
  5. Jaminan hak asasi manusia
  6. Pemilihan yang bebas daan jujur
  7. Persaamaan di depan hukum
  8. Proses hukum yang wajar
  9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional
  10. Pluralisme sosial, ekonomi dan politik
  11. Nilai-nilai toleransi, pragmatism, kerja sama dan mufakat

Budiardjo (1988) mengidentifikasi demokrasi konstitusional sebagai suatu gagasan pemerintahan demokratis yang kekuasaannya terbatas dan pemerintahannya tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang. Demokrasi konstitusional sering juga disebut constitutional government, limited government, atau restrained government.
Demokrasi konstitusional menurut Immanuel Kant dan F.Julius Stahl (dalam Budiardjo : 1988) ada 4 unsur Rechtsstaat, yakni :
  1. Hak-hak Asasi Manusia
  2. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu
  3. Pemerintahan berdasarkan praturan-peraturan
  4. Peradilan administrasi dalam perselisihan

Sedangkan menurut Anglo Saxon dan A. V. Dicey mengidentifikasi unsur Rule of Lawdalam demokrasi konstitusional adalah :
  1. Supremasi aturan-aturan hukum (Supremacy of the Law)
  2. Kedudukan yang sama di depan hukum (Equality before the Law)
  3. Terjaminnya hak manusia oleh Undang-Undang

Untuk membangun dan menegakkan demokrasi di Indonesia, menurt Sanusi (1999) mengidentifikasi 10 pilar konstitusional Indonesia (The Ten Pilars of Indonesian Constitutional Democracy) yaitu : 1) Ketuhanan Yang Maha Esa, 2) hak Asasi Manusia, 3) Kedaulatan Rakyat, 4) Kecerdasan Rakyat, 5) Pemisahan Kekuasaan Negara, 6) Otonomi Daerah, 7) Seupremasi Hukum (Rule of Law), 8) Peradilan yang bebas, 9) Kesejahteraan Rakyat, 10) Keadilan Sosial.
Faktor yang dapat mempengaruhi pembangunan dan penegakkan demokrasi konstitusional di suatu negara meliputi faktor pertumbuhan ekonomi, faktor sosial, dan faktor budaya kkewarganegaraan dan akar sejarah.

Kegiatan Belajar 2 : Pembelajaran Materi Demokrasi
Pendidikan demokrasi perlu terus diupayakan dan dilaksanakan melalui proses pembelajaran, baik melalui sekolah (schools based civic education) maupun dalam lingkungan masyarakat (community based civic education).
Untuk mengembangkan pendidikan demokrasi di Indonesia perlu ada paradigm baru yang lebih mengembangkan kecerdasan warga Negara (civic intelligence) dalam dimensi spiritual, rasional, emosional, dan social ; tanggung jawab warga Negara (civic responsibility) ; serta partisipasi warga Negara (civic participation) agar terbentuk warga Negara yang baik.
Proses pendidikan kewarganegaraan kita harus membedakan antara aspek-aspek : pengetahuan (knowledge), sikap dan pendapat (attitudes and opnions), keterampilan partisipasi (participatory skills)
Keberhasilan pembelajaran demokrasi sebagai suatu seni akan ditentukan oleh prinsip-prinsip pembelajaran interaktif model John Dewey, yakni :
  1. Menghormati dan penuh perhatian kepada orang lain.
  2. Berpikir kreatif
  3. Menghasilkan sejumlah solusi tentang masalah-masalah bersama
  4. Berusaaha menerapkan solusi-solusi tersebut

Veldhuis (1998) mengemukakan kemampuan dasar sering disebut pula”minimal package” ditentukan oleh : (1) kebutuhan individu untuk memecahkan isu-isu dan masalah sosial dan politik mereka sedang dan akan dihadapi, (2) isu dan masalah yang telah menjadi topik dan agenda publik.
Ada 2 faktor yang sangat berpengaruh terhadap penyelenggaraan pembelajaran demokrasi, antara lain :
1.    Lingkungan tempat proses pembelajaran berlangsung, meliputi
  • Jenis sekolah
  • Jenis pendidikan orang dewasa
  • Masyarakat tetangga
  • Kelompok kepentingan
  • Partai politik
  • Asosiasi atau perkumpulan di masyarakat

2.    Karakteristik sosial, ekonomi dan budaya peserta didik, meliputi :
  • Karakteristik individu (usia dan jenis kelamin)
  • Karakteristik sosial individu, dan status sosial ekonomi (pendapatan, pekerjaan)
  • Karakteristik budaya


Tidak ada komentar:

Posting Komentar